Persoalan umum yang sering dihadapi
oleh hampir setiap daerah dan kota di Jawa Timur termasuk Kota Surabaya seperti
sekarang ini adalah pemanfaatan infrastruktur bagi pejalan kaki (pedestrian)
yang tidak sebagaimana mestinya. Dalam situasi mondial ditengah pemerintah kota
(pemkot) Surabaya sedang giat-giatnya melakukan pembangunan dan
perbaikan (maintenance) terhadap sarana dan prasarana seperti pedestrian
ternyata masih ditemui sejumlah persoalan klasik berupa hadirnya pedagang kaki
lima (PKL), sepeda motor, mobil, maupun becak yang diparkir diatas wilayah
tersebut. Disadari atau tidak, upaya pemkot Surabaya melalui instansi
terkaitnya seperti: Dishub, Satpol PP, yang dibantu oleh aparat kepolisian
setempat dalam menjadikan trotoar sebagai kawasan tertib bagi pejalan kaki agar
terbebas dari problem diatas sejauh ini sudah dilakukan meski kurang maksimal.
Kecenderungan makin bertambahnya fasilitas umum (fasum) layaknya pedestrian
yang sudah atau telah dibangun oleh pemkot Surabaya tersebut, sudah barang
tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi para PKL dalam berdagang serta biang
munculnya lahan parkir baru yang ilegal.